PROSEDUR PERNIKAHAN
A. CALON
MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :
1.
Kutipan Akta Kelahiran
atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran (Pasal 5 ayat (2) huruf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
2.
Kartu Keluarga
3.
Kartu Tanda Penduduk atau
surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
4. Ijazah Terakhir / Sederajat (SLTA) kalau ada
5.
Akta Cerai Asli/Surat
Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda