MENU

Tampilkan postingan dengan label Prosedur Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Mei 2014

PROSEDUR NIKAH

PROSEDUR PERNIKAHAN
A. CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :
1.   Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran (Pasal 5 ayat (2) huruf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
2.   Kartu Keluarga
3.   Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4Ijazah Terakhir / Sederajat (SLTA) kalau ada
5.   Akta Cerai Asli/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda